Pengertian Fraud
Albrecht,
Albrecht, Albrecht, dan Zimbelman (2009:7),
mendefinisikan fraud sebagai berikut; Secara umum, fraud dapat didefinisikan sebagai satu istilah umum dan mencakup
semua cara yang dapat dirancang oleh kecerdasan manusia, yang melalui satu
individu, untuk memperoleh keuntungan dari orang lain dengan penyajian yang
salah. Tidak ada aturan yang pasti dan seragam untuk dijadikan dasar dalam
mendefinisikan fraud karena fraud mencakup kejutan, penipuan,
kelicikan dan cara – cara lain dimana pihak lain dicurangi.
Joseph Wells, pendiri dan ketua dari ACFE mendefinisikan
fraud sebagai hal – hal yang mencakup semua jenis kejahatan untuk mendapatkan
sesuatu yang menggunakan penipuan atau kecurangan sebagai modus utama
operasinya.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa fraud adalah tindakan
yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu dengan
berbagai cara yang tidak benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar