Rabu, 25 Juni 2014

Pengertian Fraud




Pengertian Fraud

Albrecht, Albrecht, Albrecht, dan Zimbelman (2009:7), mendefinisikan fraud sebagai berikut; Secara umum, fraud dapat didefinisikan sebagai satu istilah umum dan mencakup semua cara yang dapat dirancang oleh kecerdasan manusia, yang melalui satu individu, untuk memperoleh keuntungan dari orang lain dengan penyajian yang salah. Tidak ada aturan yang pasti dan seragam untuk dijadikan dasar dalam mendefinisikan fraud karena fraud mencakup kejutan, penipuan, kelicikan dan cara – cara lain dimana pihak lain dicurangi.
Joseph Wells, pendiri dan ketua dari ACFE mendefinisikan fraud sebagai hal – hal yang mencakup semua jenis kejahatan untuk mendapatkan sesuatu yang menggunakan penipuan atau kecurangan sebagai modus utama operasinya.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa fraud adalah tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu dengan berbagai cara yang tidak benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar